PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA An. Sdr. Sapta Utama, S.H.
PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Kepada Sdr. Sapta Utama, S.H. Sehubungan dengan telah dilaksanakannya eksekusi pengosongan secara sukarela perkara Nomor 01/Pdt.Eks/2016/PN Wsb jo. Nomor 09/Pdt.G/2012/PN Wsb jo. 83/Pdt/2013/PT Smg jo. Nomor 2109 K/PDT/2013 pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, Diberitahukan dengan hormat kepada saudara untuk datang di Pengadilan Negeri Wonosobo untuk mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Dan apabila sisa panjar perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan ini, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat Pemberitahuan Klik Disini