Profil Singkat PPID
Profil PPID Pengadilan Negeri Wonosobo
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor W12-U28/ 155 / KP.07.01/6/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Wonosobo.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo ditetapkan :
1. Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
3. Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
4. Kepala Bagian dan Panitera Muda sebagai Penanggungjawab Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Negeri Wonosobo berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Negeri Wonosobo bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Wonosobo.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Negeri Wonosobo berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Negeri Wonosobo bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Wonosobo.
SK PPID PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
STRUKTUR PENGELOLA PPID PENGADILAN NEGERI WONOSOBO