ALUR PERKARA PIDANA
Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
pelaksanaan registrasi perkara pidana;
pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PROSEDUR ALUR PERKARA PIDANA