HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

ALUR PERKARA PERDATA

Kepaniteraan Perdata

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata

 

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

 

pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;

pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

ALUR PROSES PERKARA PERDATA