Rapat Pembahasan Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Di Pengadilan Negeri Wonosobo

February 1, 2017 admwono Berita

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2017 bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo dilakukan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sidang E Tilang Rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana, dan Seluruh Staf Kepaniteraan Pidana, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Negeri Wonosobo.

 

Dengan hasil rapat yang dibahas maka Pengadilan Negeri Wonosobo perlu mempersiapkan hal – hal sebagai berikut :

1.       Pengadilan Negeri menerima berkas perkara pelanggaran lalu lintas maksimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

2.       Sebagai persiapan Sidang Tilang Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 12 Tahun 2016 maka akan dilakukan MOU terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kepolisian Resort Wonosobo.

3.       Pemasangan Banner yang menerangkan alur perkara lalu lintas dan tata cara Peraturan Mahkamah Agung RI No. 12 Tahun 2016.

4.       Mengumumkan denda baik melalui laman resmi dan pada papan pengumuman.

5.       Pembayaran dan penyerahan barang bukti di serahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.

6.       Pelaksanaan sidang tilang di tetapkan setiap hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB dan denda sudah bisa dilihat di website Pengadilan Negeri Wonosobo.

7.       Untuk penulisan Nomor perkara dan denda dilaksanakan oleh Panitera Pengganti setelah diberi nomor urut dan karbon oleh staf kepaniteraan pidana.

 

Hal – hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran Lalu Lintas.