Pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2017 bertempat di ruang Rapat Pengadilan Negeri Wonosobo dilakukan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sidang Tilang Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 yang rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Wonosobo beserta Anggota, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo Beserta Staf, Seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana, dan Seluruh Staf Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Wonosobo.
Dengan hasil rapat yang dibahas maka Pengadilan Negeri Wonosobo perlu mempersiapkan hal – hal sebagai berikut :
1. Pengadilan Negeri menerima berkas perkara pelanggaran lalu lintas dari Kepolisian akan dilaksanakan setiap hari Selasa paling lambat pukul 10.00 Wib ( tiga hari sebelum sidang dilaksanakan).
2. Sidang Tilang Sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari 2017.
3. Pemasangan Banner yang menerangkan alur perkara lalu lintas dan tata cara Peraturan Mahkamah Agung RI No. 12 Tahun 2016.
4. Mengumumkan denda baik melalui laman resmi dan pada papan pengumuman.
5. Pembayaran dan penyerahan barang bukti di serahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.
6. Pelaksanaan sidang tilang di tetapkan setiap hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB dan denda sudah bisa dilihat di website Pengadilan Negeri Wonosobo dan ditempel di papan pengumuman PN Wonosobo. Selanjutnya pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Hal – hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran Lalu Lintas.

