Pada Hari Selasa 21 Maret 2017 Road Map Mahkamah Agung 2015-2019 disusun berdasarkan cetak biru Mahkamah Agung RI tahun 2010-2035 yang merupakan kelanjutan dari cetak biru 2004-2009 dan telah diselaraskan dengan Road Map Mahkamah Agung 2015-2019 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2015, serta proses penyusunanya telah memperhatikan berbagai hat yang tertuang dalam RPJM,pemperhati masalah birokrasi dan yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan memperhatikan berbagai capaian perkembangan reformasi birokrasi periode 2010-2014. Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Mahkamah Agung memandang bahwa Reformasi Birokrasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi peradilan. Oleh karenanya pelaksanaan birokrasi di Mahkamah Agung menempati prioritas penting dalam upaya mencapai visi Mahkamah Agung, yaitu : Menjadi Badan Peradilan yang Agung.
Penyatuan satu atap beserta semua konsekuensi yang muncul untuk menjadi lembaga yang mumpuni dalam bidang peradilan dan mampu mengelola administrasi, personil, finansialdan sarana prasarana, membuat Mahkamah Agung melakukan perubahan/pembaharuan disemua aspek secara hampir bersamaan melalui 8 (delapan) area perubahan yaitu:
1. Area I Majajemen Perubahan
2. Area II Peraturan Perundang-undangan
3. Area III Organisasi
4. Area IVTatalaksana
5. Area V Manajemen Sumber Daya Manusia
6. Area VI Akuntabilitas
7. Area VII Pengawasan
8. Area VIII Pelayanan Publik
Sedangkan program uanggulan ( quick Wins ) Mahkamah Agung 2015-2019 menyangkut:
1. Revormasi Mental/perubahan mental model/perilaku aparatur
2. Restrukturisasi organisasi Mahkamah Agung
3. Pengembangan Tehnologi Informasi
4. Penguatan Pengawasan
5. Sumber Daya Manusia Aparatur
6. Peningkatan Pelayanan Publik
Keenam ( quick Wins) tersebut merupakan program unggulan yang menjadi target terlaksananya Road Map Mahkamah Agung 2015-2019.

