Telah dilaksanakan kembali rapat Pembinaan dan Pengawasan kinerja ASN PN Wonosobo pada Selasa tanggal 17 Oktober 2017 di Ruang Sidang Cakra, diikuti seluruh pegawai PN Wonosobo. Dalam acara tersebut disampaikan hasil rapat Pembinaan Administrasi Yustisial di Yogyakarta pada hari Jumat-Sabtu tanggal 13-14 Oktober 2017 yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Wakil Panitera sbg Plt. Panitera Pengadilan Negeri Wonosobo. Setelah sebelumnya dilakukan rapat Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan Maklumat KMA RI Nomor : 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dalam rapat ini, merujuk pada PERMA 7 Tahun 2016, PERMA No. 8 dan 9 Tahun 2016 yang dikenal dengan PERMA kedisiplinan dan juga tanggung jawab atasan terhadap bawahan, ditegaskan kembali bahwa atasan memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan agar bekerja sesuai aturan dan dikaitkan dengan beberapa peristiwa yang menjadi sorotan publik kepada badan peradilan Mahkamah Agung RI, bahwa jangan lagi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelanggaran perilaku Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Namun apabila tetap ada bawahan yang terbukti melakukan penyimpangan setelah mendapat pembinaan dan pengawasan ini, maka atasan langsung tidak bertanggung jawab atas kesalahan bawahan, karena “oknum” telah dengan sengaja berlaku menyimpang, meskipun telah mendapat pembinaan dan pengawasan.

