Wonosobo, 9 Desember 2025
Sosialisasi Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 Oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo
Bertempat di Aula Pengadilan Negeri Wonosobo telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 oleh Ketua Pengilan Negeri Wonosobo Ibu Purwaningsih, S.H. Adapun tiga peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas, disiplin, dan akuntabilitas aparatur peradilan, adapun penjabaran masing- masing peraturan sebagai berikut:



– PERMA 7 Tahun 2016 adalah Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Peraturan ini mengatur tentang disiplin kerja hakim, termasuk jam kerja, izin, cuti, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
– PERMA 8 Tahun 2016 adalah Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Peraturan ini menekankan kewajiban atasan untuk memantau, mengamati, dan memeriksa tugas serta perilaku bawahan, baik di dalam maupun di luar dinas. Penerapan peraturan ini mencakup sanksi bagi pelanggaran dan penghargaan bagi atasan yang melakukan pembinaan dengan baik.
– PERMA 9 Tahun 2016 adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penanganan pengaduan dari masyarakat, instansi lain, atau dari internal pengadilan itu sendiri, yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja peradilan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Wonosobo. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan disiplin aparatur peradilan, memperkuat pengawasan internal, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

