Wonosobo, 21 April 2026
Sosialisasi Internal dan Eksternal Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung pada Pengadilan Negeri Wonosobo
Pengadilan Negeri Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi internal dan eksternal terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Aula Pengadilan Negeri Wonosobo. Kegiatan ini dihadiri oleh tamu undangan dari LKBH Perisai Kebenaran sebagai bentuk sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan ketentuan dan mekanisme pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta meningkatkan akses terhadap keadilan. Selain itu, dibahas pula pentingnya koordinasi antar pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan sidang di luar gedung, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


