KABAR GEMBIRA UNTUK SOBAT PENGADILAN
Pengadilan Negeri Wonosobo memberikan pelayanan dalam bentuk inovasi yang menyentuh langsung ke masyarakat khususnya kaum disabilitas
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Layanan ini disebut LANDEP (Layanan Disabilitas Pengadilan)
Tujuannya dikeluarkannya LANDEP ini untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk menggunakan pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri Wonosobo khusus untuk pelayanan perkara permohonan.
Silakan menghubungi nomor layanan AVIRDIENG di 081226411107 untuk menyampaikan kebutuhan pemohon, dengan menunjukan Surat keterangan menyatakan pemohon sebagai Penyandang Disabilitas
Pengadilan Negeri Wonosobo akan membantu dengan cara menjemput dan mengantarkan pemohon pada hari persidangan.

