Standar Pengumuman Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI WONOSOBO

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami; dan?
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Facebook:?pn.wonosobo | Facebook
  2. Instagram:?Pengadilan Negeri Wonosobo (@pn_wonosobo) ? Instagram photos and videos
  3. Youtube:?PN Wonosobo – YouTube