Sosialisasi Hasil Rapat Kerja di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tentang PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016

September 7, 2016 admwono Berita

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Setelah menghadiri Rapat Kerja Pimpinan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, Rabu, 24 Agustus 2016, tentang Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, dilaksanakan Sosialisasi Hasil Rapat Kerja tersebut pada hari Senin, 29 Agustus 2016, pukul 09.30. Acara diikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga honorer Pengadilan Negeri Wonosobo.

 

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI. dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya; PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung RI. dan Peradilan yang berada dibawahnya; dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung RI. dan Badan Peradilan dibawahnya; merupakan langkah Mahkamah Agung RI. dalam upaya meminimalisir pelanggaran aparatur Peradilan. Dalam sosialisasi PERMA tersebut oleh para pimpinan Pengadilan Negeri Wonosobo, diinstruksikan agar warga Pengadilan Negeri Wonosobo bekerja dengan baik dan sesuai tugas dan wewenangnya. Alangkah baiknya dalam bekerja, selain fisik, dan pikiran yang dipergunakan, juga ruh yang menyatu dengan pekerjaan, sehingga dalam bekerja dapat fokus dan ikhlas. Sehingga hal-hal berupa pelanggaran hukum, tidak akan pernah terjadi dan menimpa warga Pengadilan Negeri Wonosobo.

 

Selain disampaikan PERMA tersebut, juga dievaluasi sejauh mana kesiapan Pengadilan Negeri Wonosobo menuju penilaian Akreditasi. Evaluasi dilakukan berdasarkan pedoman penilaian Akreditasi yang tertera pada Checklist Standar TAPM yang telah dibagikan kepada para pejabat struktural Pengadilan Negeri Wonosobo. Kendala yang dihadapi disampaikan untuk diselesaikan bersama.

 

Evaluasi diawali dengan penjelasan tentang hasil rapat SOP yang telah dilaksanakan, oleh Bapak Haga Sentosa Lase, SH. sebagai Ketua Tim Internal Auditor, dilanjutkan dengan membacakan setiap poin Checklist Standar TAPM, oleh Bapak Slamet Widodo, SH. MH., sebagai Manager Representative, untuk segera dipenuhi poin yang belum terlaksana.

 

Semoga kerjasama antara para pimpinan dan para pelaksana dalam mengembangkan Pengadilan Negeri Wonosobo ini, memberikan hasil terbaik demi kemajuan pelayanan publik dan administrasi Pengadilan Negeri Wonosobo.