Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 84/Pdt.G/2025/Pn Wsb oleh Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo

January 22, 2026 admwono Berita

Wonosobo, 22 Januari 2026

Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 84/Pdt.G/2025/Pn Wsb oleh Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo

 

Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Negeri Wonosobo kembali diraih dengan tercapainya kesepakatan hanya dalam 1 (satu) kali pertemuan proses madiasi dengan ditandatanganinya kesepakatan mediasi oleh para pihak. Proses mediasi atas Perkara Perdata Nomor 84/Pdt.G/2025/Pn Wsb dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Wonosobo tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Bapak Robby Alamsyah, S.H., M.H., selaku mediator.

Untuk ketiga kalinya pada bulan Januari tahun 2026 ini, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan para pihak, hal ini dapat berjalan sebagai wujud penyelesaian perkara perdata gugatan yang diselesaikan secara damai, melalui jalan musyawarah, dan mufakat. Keberhasilan ini selaras dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian integral dari proses berperkara. Capaian tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Wonosobo dalam mengedepankan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.