Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Wonosobo

January 26, 2026 admwono Berita

Wonosobo, 26 Januari 2026

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Wonosobo

 

Pengadilan Negeri Wonosobo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Wonosobo.. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa PERMA Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim dalam menjalankan tugas kedinasan guna menjaga profesionalisme dan martabat peradilan. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang peran atasan langsung dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur peradilan sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik. Sementara itu, PERMA Nomor 9 Tahun 2016 mengatur mengenai pedoman penanganan pengaduan masyarakat dan internal sebagai sarana pengawasan serta peningkatan akuntabilitas di lingkungan peradilan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).