Wonosobo, 2 Februari 2026
Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/Pn Wsb oleh Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo
Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Negeri Wonosobo kembali diraih dengan tercapainya kesepakatan mediasi dengan ditandatanganinya kesepakatan mediasi oleh para pihak. Proses mediasi atas Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/Pn Wsb dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Wonosobo tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Bapak Muh Imam Irsyad, S.H. selaku mediator.

Proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan para pihak dapat berjalan sebagai wujud penyelesaian perkara perdata gugatan yang diselesaikan secara damai, melalui jalan musyawarah, dan mufakat. Keberhasilan ini selaras dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian integral dari proses berperkara.

