Pengadilan Negeri Wonosobo Menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Dalam Proses Pemeriksaan Persidangan

February 5, 2026 admwono Berita

Wonosobo, 5 Februari 2026

Pengadilan Negeri Wonosobo Menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Dalam Proses Pemeriksaan Persidangan

 

Pengadilan Negeri Wonosobo menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam proses pemeriksaan persidangan. Pada tahap ini, Majelis Hakim menawarkan dan memfasilitasi perdamaian kepada para pihak sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut berlandaskan Pasal 204 ayat (3) sampai dengan ayat (9) KUHAP Baru, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menawarkan perdamaian serta memastikan proses dilaksanakan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat. Melalui penerapan ini, Hakim berperan menjaga objektivitas persidangan sekaligus mendorong tercapainya keadilan yang lebih humanis dan bermartabat.