Wonosobo, 21 April 2026
Sosialisasi Internal dan Eksternal Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada Pengadilan Negeri Wonosobo
Pengadilan Negeri Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi internal dan eksternal terkait Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang bertempat di Aula Pengadilan Negeri Wonosobo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh tamu undangan dari LKBH Perisai Kebenaran sebagai bentuk sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan ketentuan mengenai klasifikasi informasi, mekanisme permohonan informasi, pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Selain itu, ditekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.


Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur dan pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terkait standar pelayanan informasi publik, sehingga mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses, serta mendukung terwujudnya peradilan yang transparan dan terpercaya.

