Wonosobo, 18 Mei 2026
Monitoring dan Evaluasi Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Periode Bulan Mei Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Wonosobo
Pengadilan Negeri Wonosobo melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Restorative Justice periode bulan Mei Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua dan diikuti oleh unsur terkait. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Pengadilan Negeri Wonosobo.
.jpg)
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan perkara yang menerapkan Restorative Justice, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah tindak lanjut guna memastikan penerapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan. Ketua juga menekankan pentingnya profesionalisme, ketelitian, serta pemahaman yang baik terhadap mekanisme penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara.
.jpg)
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan penerapan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Wonosobo dapat berjalan optimal, memberikan manfaat bagi para pihak, serta mendukung terwujudnya proses peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian yang efektif.

