Wonosobo, 3 Juni 2026
Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Wsb oleh Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo
Pengadilan Negeri Wonosobo kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi pada Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Wsb. Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Hakim Mediator Bapak Robby Alamsyah, S.H., M.H., dan berhasil menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh para pihak.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dalam mendorong terciptanya kesepahaman dan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan. Melalui dialog yang konstruktif dan itikad baik dari para pihak, penyelesaian sengketa dapat dicapai secara lebih cepat dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.


Pengadilan Negeri Wonosobo terus mendukung optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan akses penyelesaian sengketa yang berkeadilan bagi masyarakat.

