Wonosobo, 16 Juli 2026
Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Wsb
Pengadilan Negeri Wonosobo kembali mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian dengan berhasilnya proses mediasi pada Perkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Wsb. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Robby Alamsyah, S.H., M.H., yang memfasilitasi para pihak hingga tercapai kesepakatan secara damai melalui komunikasi yang konstruktif dan itikad baik. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, menjaga hubungan baik antarpara pihak, serta memberikan solusi yang lebih cepat dan saling menguntungkan. Pengadilan Negeri Wonosobo terus berkomitmen mengoptimalkan proses mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan.




