Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 65/Pdt.G/2026/PN Wsb

Wonosobo, 20 Agustus 2026
Keberhasilan Proses Mediasi pada Perkara Perdata Nomor 65/Pdt.G/2026/PN Wsb

Komitmen Pengadilan Negeri Wonosobo dalam mendorong penyelesaian perkara melalui perdamaian kembali diwujudkan melalui keberhasilan proses mediasi pada Perkara Perdata Nomor 65/Pdt.G/2026/PN Wsb yang dipandu oleh Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, Bapak Robby Alamsyah, S.H., M.H. Proses mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun komunikasi, memahami kepentingan masing-masing, dan mencari solusi yang dapat disepakati bersama. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, mengedepankan perdamaian, serta memberikan manfaat dan kepastian bagi para pihak.