INTERNALISASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM PENGADILAN NEGERI WONOSOBO KELAS IB

 

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) , Pengadilan Negeri Wonosobo  menyelenggarakan  kegiatan Sosialisasi sekaligus  Internalisasi Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Wonosobo. Acara dipimpin langsung oleh YM Bapak Irwan Munir, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo

 

Untuk memberikan penajaman dalam mengawal dan menyukseskan WBK/WBBM diperlukan internalisasi pembangunan zona integritas kepada seluruh pegawai. Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Pembangunan zona integritas diawali dengan internalisasi peraturan tentang pembangunan zona integritas. Zona integritas tersebut berupa pelaksanaan  berbagai kegiatan yang didukung dengan pemenuhan dokumen kegiatan dan tahapannya yakni, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Kita harus melaksanakan semua program-program reformasi birokrasi, transparansi dan keterbukaan kepada publik, membangun ruang inovasi dan kreativitas untuk memberikan nilai tambah, dan kampanyekan integritas anti korupsi kepada mayarakat luas.

 

Tujuan akhir atau hasil yang dicapai dalam Pembangunan Zona Integritas sejatinya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta Pelayanan Publik yang baik, Seluruh tim harus melakukan kerja sama, kolaborasi, komunikasi yang efektif, dan sinergi. Harus kompak dan solid dalam pembangunan Zona Integritas. Lakukan tugas dan fungsi  dengan baik maka Bapak/Ibu sekalian telah melakukan pembangunan zona integritas tanpa adanya gratifikasi, suap dan juga pungutan liar serta tidak diskriminasi dalam pemberian layanan.

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}