



Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Negeri Wonosobo dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wonosobo yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada hari Kamis 3 Februari 2022 Pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Wonosobo dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara Pengadilan Negeri Wonosobo dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wonosobo.
Kerjasama ini dilakukan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos. Manfaat dari kerjasama ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih baik dan lebih prima lagi kedepannya.
Pada dasarnya kerjasama ini untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos untuk memudahkan pelanggan, dengan tujuan yang sama dengan pengadilan yaitu melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu, mungkin kedepan kerjasama lain bisa kita laksanakan juga. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, khususnya masyarakat para pencari keadilan.

