HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  
     
  •   
     
     
     
     

     
     
     
  •  
     
     
  •  
  •  

  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  

    \"gambar\"
  •  
     
     
  • Selamat Datang

    Situs Pengadilan Negeri Wonosobo merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan umum tetapi juga masyarakat secara umum. Harapan kami semoga situs ini dapat mendukung tercapainya transparansi, akuntabilitas pelayanan publik dan modernisasi untuk mewujudkan visi dan misi Pengadilan Negeri Wonosobo.
    -------------------------
    ESTAFANA PURWANTO, SH., MH.

    Lebih Lanjut

  • LAPORAN SURVEI

    Laporan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Periode Tahun 2025.

    Lebih Lanjut

  • ERATERANG

    ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan surat keterangan lain pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Wonosobo

    Masuk SIPP

  • Informasi Perkara Melalui SMS

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui SMS, mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui SMS mengenai denda tilang, info perkara, jadwal sidang, biaya perkara

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Wonosobo memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

    Lebih Lanjut

APLIKASI SIWAS

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan,Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya,SEGERA LAPORKAN melalui Aplikasi SIWAS

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

ECOURT

Pendaftaran Perkara Secara ElektronikAnda dapat Mendaftar Perkara Secara elektronik. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

PROSEDUR EKSEKUSI

 

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Negeri Wonosobo

SPAN LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

INFORMASI DAN DENDA TILANG

 

Untuk mengetahui denda Pelanggaran Tindak Pidana Lalu lintas (TILANG) cukup mengakses Aplikasi SIMPATI (Sistem Pencarian Tilang Pengadilan Negeri Wonosobo) anda tidak repot-repot datang Ke Pengadilan cukup lihat denda dan langsung datang Ke Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk pengambilan Barang Bukti.

KLIK Akses Aplikasi SIMPATI

DAFTAR TILANG 

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

 

  

 

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Panitera

Nama

M.NURYASIN FAJRI, SH

NIP

196807011994031006

Pangkat

Penata Tingkat I

Golongan

(III/D)

Tempat / tanggal lahir

Jakarta, 01 Juli 1968

 

.

 

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Panitera Muda Perdata

Nama

Dhony Hermawan, SH.MH

NIP

198508182006041001

Pangkat

Penata Tingkat I

Golongan

(III/d)

Tempat / tanggal lahir

Wonosobo, 18 Agustus 1985

 

.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Panitera Muda Pidana 

Nama

Sindra Riefly Wardhana, S.H., M.H.

NIP

198212022011011005

Pangkat

Penata Tingkat I

Golongan

(III/d)

Tempat / tanggal lahir

Kebumen, 02 Desember 1982

 

.

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Panitera Muda Hukum

Nama

R.Imam Widianto, S.H.

NIP

197110272001121001

Pangkat

Penata Tingkat I 

Golongan

(III/d)

Tempat / tanggal lahir

Banyumas, 27 Oktober 1971

 

 

 

Jabatan

Panitera Pengganti

Nama

Eke Sanfastuti, S.E., S.H

NIP

197903092006042001

Pangkat

Penata Muda Tk. I

Golongan

(III/d)

Tempat / tanggal lahir

Kairatu / 9 Maret 1979

.

 

 

 

Jabatan

Panitera Pengganti

Nama

Hannah Yohanda, S.H.

NIP

199608302019032005

Pangkat

Penata Muda Tingkat I 

Golongan

(III/b)

Tempat / tanggal lahir

Cilacap, 30 Agustus 1996

.  

 

 

 

 

 

Jabatan

Jurusita

Nama

Kusno Sugiharjo

NIP

197303121992031001

Pangkat

Penata Muda Tk. I

Golongan

(III/b)

Tempat / tanggal lahir

Wonosobo, 12 Maret 1973

.

 

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Jurusita 

Nama

Agus Sutopo

NIP

197012161993031003

Pangkat

Penata Muda Tk. I

Golongan

(III/b)

Tempat / tanggal lahir

Banjarnegara, 16 Desember 1970

.

 

 .

 

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Jurusita Pengganti

Nama

Dwiyanti Yusti Karini

NIP

197704242006042036

Pangkat

Penata Muda

Golongan

(III/a)

Tempat / tanggal lahir

Wonosobo, 24 April 1977

.

  

.

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Klerek Analis Perkara Peradilan

Nama

Aprilia Risma Yanti, SH

NIP

199404122020122005

Pangkat

Penata Muda Tk. I

Golongan

(III/b)

Tempat / tanggal lahir

Magelang, 12 April 1994

 

 

  

 

 

 

 

 

Jabatan

Klerek Pengelola Perkara

Nama

Netty Rahayu, A.Md. SE

NIP

19900119 202203 2 008

Pangkat

Penata Muda

Golongan

(III/a)

Tempat / tanggal lahir

Serdang Bedagai, 19 Januari 1990

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Klerek Analis Perkara Peradilan

Nama

DYAH RETNO PUJANINGRUM, S.H.

NIP

20000130 202405 2 001

Pangkat

Penata Muda

Golongan

(III/a)

Tempat / tanggal lahir

Magelang, 30 Januari 2000

 

.

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Klerek Analis Perkara Peradilan

Nama

LEONARDO BAGAS PUDYA SUSANTO, S.H.

NIP

20010317 202405 1 001

Pangkat

Penata Muda

Golongan

(III/a)

Tempat / tanggal lahir

Wonosobo, 17 Maret 2001

 

 

  

 

 

 

 

 

Jabatan

Klerek Pengelola Perkara

Nama

Yessy Friska Ruspana, A.Md

NIP

199212112020122006

Pangkat

Pengatur

Golongan

(II/c)

Tempat / tanggal lahir

Jakarta, 11 Desember 1992

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

 

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Wonosobo


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 158/KPN/SK.HKI.2.5/VIII/2023 meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan/pemberitahuan serta biaya proses di Pengadilan


Lebih Lanjut

Lokasi Pengadilan

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana pelayanan di Pengadilan Negeri Wonosobo?
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
Total Votes:
First Vote:
Last Vote: