HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)


ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) adalah produk dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dan berlaku di semua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG  (Surat Keterangan Elektronik) dapat diakses oleh pemohon secara online melalui Komputer/PC maupun HP.

Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani melaui ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik), yaitu:

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  4. Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Tahapan Permohonan mengajukan surat Keterangan melalui ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik), yaitu:

Kelengkapan mengajukan Surat Keterangan melalui ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik), yaitu:

  1. Scan Kartu identitas diri (KTP/SIM);
  2. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru;
  3. Scan Pas Photo/Foto;

Selanjutnya Anda mendaftar atau masuk ke dalam aplikasi ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) melalui alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan mengunggah semua persyaratan tersebut.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah, selanjutnya Petugas Pengadilan Negeri Wonosobo akan memverifikasi persyaratan dan kelengkapan data. Apabila data sudah lengkap maka melalui aplikasi ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) terdapat notifikasi/pemberitahuan bahwa pengajuan Surat Keterangan tersebut sudah selesai dan bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Wonosobo dengan menyerahkan cetak (print out) permohonan pendaftaran surat keterangan yang dicetak dari aplikasi ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) dan kelengkapan persyaratan (legalisir kartu identitas (KTP/SIM), legalisir SKCK dan pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar) kepada Petugas Pengadilan Negeri Wonosobo.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aplikasi ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Pengadilan Negeri Wonosobo, silakan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosobo atau whatsapp ke nomor 081226411107.

Video Pendaftaran dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Surat Keterangan melalui Eraterang

Video Layanan Permohonan Surat Keterangan