HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional

on Rabu, 15 April 2026. Posted in Berita

Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional

Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional

Wonosobo, 15 April 2026

Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional

 

Pengadilan Negeri Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung serta Badan Peradilan di bawahnya dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional. Kegiatan ini diikuti oleh hakim dan seluruh aparatur sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap kebijakan terbaru serta penyesuaian pola kerja yang lebih efektif dan adaptif.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci mengenai pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk kedisiplinan kehadiran, pola kerja, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, ditekankan pentingnya perubahan mindset aparatur menuju budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, integritas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Transformasi budaya kerja ini juga menuntut adanya komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme, menjaga etika kerja, serta memanfaatkan teknologi secara optimal dalam mendukung tugas kedinasan.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Wonosobo mampu mengimplementasikan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut secara konsisten, sehingga tercipta lingkungan kerja yang disiplin, produktif, dan berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang semakin baik kepada masyarakat.